Pengertian Musyawarah

Musyawarah adalah proses pembahasan suatu persoalan dengan maksud mencapai keputusan bersama. Mufakat adalah kesepakatan yang dihasilkan setelah melakukan proses pembahasan dan perundingan bersama. Jadi musyawarah mufakat merupakan proses membahas persoalan secara bersama demi mencapai kesepakatan bersama. Musyawarah mufakat dilakukan sebagai cara untuk menghindari pemungutan suara yang menghasilkan kelompok minoritas dan mayoritas. Dengan musyawarah mufakat diharapkan dua atau beberapa pihak yang berbeda pendapat tidak terus bertikai dan mendapat jalan tengah. Karena itu, dalam proses musyawarah mufakat diperlukan kerendahan hati dan keikhlasan diri. 

Dalam kehidupan kemasyarakatan, musyawarah mufakat memiliki beberapa manfaat langsung, yaitu sebagai berikut :
a. Musyawarah mufakat merupakan cara yang tepat untuk mengatasi berbagai silang pendapat.
b. Musyawarah mufakat berpeluang mengurangi penggunaan kekerasan dalam memperjuangkan kepentingan.
c. Musyawarah mufakat berpotensi menghindari dan mengatasi kemungkinan terjadinya konflik.

Musyawarah mufakat merupakan nilai yang dihasilkan dari akar budaya bangsa Indonesia. Musyawarah mufakat secara tegas dinyatakan dalam sila keempat dasar negara kita, yaitu Pancasila. Sila keempat Pancasila menegaskan bahwa prinsip kerakyatan Indonesia harus dijalankan dengan cara permusyawaratan yang bijaksana.

Ada beberapa prinsip yang harus dipegang teguh dalam membuat keputusan bersama secara musyawarah mufakat, yakni sebagai berikut :
a. Pendapat disampaikan secara santun.
b. Menghormati pendapat orang lain yang bertentangan pendapat.
c. Mencari titik temu diantara pendapat-pendapat yang ada secara bijaksana.
d. Menerima keputusan bersama secara besar hati, meski tidak sesuai dengan keinginan.
e. Melaksanakan keputusan bersama dengan sepenuh hati.

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger templates

Blogger news

CINDY JUNIANTI ARITOANG

Páginas

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular posts

Followers

Entradas populares